Komisi II Minta Oknum KPU Main Politik Uang Dihukum Berat

04-06-2014 / KOMISI II

Kalangan anggota Komisi II DPR meminta oknum-oknum penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu  yang melakukan pelanggaran dengan main politik uang supaya ditindak tegas dan dihukum berat. Mereka mengharapkan  agar dalam pilpres mendatang tidak ada lagi oknum-oknum KPU, Bawaslu, Panwaslu  di daerah yang  ikut bermain curang, sebagaimana pengalaman di pileg. Dengan demikian hasil pilpres bisa diterima semua pihak.

Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu di gedung DPR, Senayan, Rabu (5/6).  Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangandiantaranya Murad U Nasir, Gamari Sutrisno, Malik Haramain dan Salim Mengga mengharapkan KPU dan Bawaslu  memberi pembinaan kepada petugas di daerah akan kecurangan di pileg tidak terulang di pilpres.

Murad U Nasir dari FPG mempertanyakan apakah  oknum  yang sudah dipidana atau dipenjara ada pejabat atau hanya bawahan saja. Gamari Sutrisno dari FPKS mengharapkan pengalaman pileg bisa dijadikan pelajaran bagi KPU dan Bawaslu pada pilpres. Petugas penyelenggara  pemilu  di daerah-daerah harus diberikan pembinaan yang intensif agar perilaku oknum yang sangat tercela bisa dihindari. Mereka itulah adalah aktor yang  sangat penting dalam menentukan pilpres yang berintegritas dan damai.

Saya minta atensi yang sangat serius agar mereka mengindahkan apa yang disampaikan KPU maupun Bawaslu. Fakta  di lapangan aparat dibawah tidak sepenuhnya mematuhi,” jelas Gamari.

Dia juga menegaskan, harus ada upaya untuk melakukan agar tidak ada intervensi yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan atau mendegradasi salah satu pasangan capres-cawapres. Kalangan masyarakat bahkan Presiden SBY yang menyampaikan kekhawatirannya cukup beralasan, sehingga  bisa dicegah adanya intervensi kekuasaan. “ Apapun bisa dilakukan ketika kekuasaan ikut campur,” ujarnya lagi.

Malik Haramain dari FPKB menyampaikan hal senada, KPU dan Bawaslu Pusat  hingga Kabupaten diakui lebih netral, tetapi di tingkat kecamatan hingga paling bawah ada oknum yang melakukan kecurangan secara masifDalam pilpres perlu ditekankan pengawasan penghitungan suara sehingga pelaksaan pilpres jauh lebih bagus, lebih demokratis jauh obyektif dan lebih adil sehingga legitimasi hasil pilpres lebih kuat.

Meskipun dalam deklarasi pasangan capres-cawapres siap kalah dan siap menang, tetapi KPU perlu mengantisipasi protes-protes yang akan mengganggu legitimasi pilpres,” tekannya.

Sementara Salim Mengga dari Fraksi Demokrat  meminta oknum-oknum petugas yang main suap tidak cukup hanya diberhentikan atau dipecat. Mereka tidak takut sebab telah menerima uang ratusan juta, karena itu hukuman atau sanksinya harus diperberat.

Tindakan mereka itu sudah merupakan penipuan, sudah masuk ranah pidana sehingga tidak hanya dipenjara 3 bulan, paling sedikit setahun,” tegas Mengga.

Dalam penjelasannya Ketua KPU Husni Kamil Manik menyebutkan, hingga saat ini DKPP telah memberhentikan penyelenggara pemilu di tingkat KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS meliputi, 7 anggota KPU Kabupaten/Kota dan 15 anggota PPK.

Penyelenggaran pemilu yang diberhentikan oleh KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota sebanyak 32 orang KPU Kabupaten/Kota, 170 anggota PPK, 171 anggota PPS dan 291 anggota KPPS. Yang mendapat teguran sebanyak 17 anggota KPU Kabupaten/Kota, 102 anggota PPK dan 46 anggota PPS serta 56 anggota KPPS.

Penyelenggaran pemilu yang dijatuhi hukuman penjara sebanyak 5 orang anggota KPU Kabupaten/Kota, seorang anggota PPK, 3 anggota PPS dan 8 anggota KPPS. Namun ada yang direhabilitasi yaitu seorang anggota KPU Propinsi dan 6 anggota KPU Kabupaten. Sedangkan yang dalam proses tindak lanjut adalah 31 anggota KPU Kabupaten, 57 anggota PPK dan 58 anggota PPS. (mp) foto:ry/parle

 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...